Minggu, 10 November 2019

Ahwal Asy-Syakhsiyyah Sebagai Solusi Hubungan Kekeluargaan Secara Islami

Nama :Muhammad Imam Hasan
NIM :11912031

ARTIKEL
Ahwal asy-Syakhsiyyah Sebagai Solusi
Hubungan Kekeluargaan

Seperti yang kita ketahui, manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu sama lain. Kebutuhan hidup manusia itu bisa berupa sandang, pangan dan papan. Manusia juga merupakan makhluk yang memiliki ketertarikan antara satu dengan yang lainnya. Dalam ketertarikan tersebut, manusia melakukan sebuah ikatan janji yang disebut dengan pernikahan dimana dengan pernikahan tersebut mereka dapat saling melengkapi kekurangan antara satu dengan lainnya. Dan dari pernikahan itulah terbentuknya sebuah keluarga yang saling bahu-membahu dalam memenuhi kebutuhan mereka masing-masing. 

Namun, dalam hubungan kekeluargaan tersebut terkadang terjadi sebuah konflik antara sesama anggota keluarga. Oleh karena itu, diperlukan sebuah aturan-aturan yang berfungsi untuk melindungi dan menjamin kehidupan anggota keluarga tersebut. Islam sendiri memiliki sebuah produk fiqih yang bernama Ahwal asy-Syakhsiyyah yang mengatur tentang hubungan kekeluargaan tersebut. Dan karena perkembangan zaman yang terjadi sekarang, Ahwal asy-Syakhsiyyah menjadi sebuah solusi dan jalan tengah dalam mengatur hubungan kekeluargaan itu selain dari produk-produk hukum yang lainnya yang juga membahas tentang hubungan kekeluargaan tersebut. Oleh karena itu, alangkah baiknya kita mengetahui dan mempelajari apakah itu Ahwal asy-Syakhsiyyah dan pentingnya Ahwal asy-Syakhsiyyah sebagai solusi bagi hubungan kekeluargaan secara Islami. 

  1. Pengertian Ahwal asy-Syakhsiyyah
Secara etimologi, Ahwal asy-Syakhsiyyah berasal dari bahasa Arab yakni Ahwal dan Syakhsiyyah. Ahwal adalah bentuk jamak dari kata Hal yang memiliki arti Perihal, Sesuatu atau Hal-Hal. Sedangkan Syakhsiyyah sendiri memiliki arti pribadi atau perseorangan. Secara terminologi, Ahwal asy-Syakhsiyyah adalah sebuah produk fiqih yang membahas tentang hubungan seseorang (pribadi) dengan yang lainnya dalam artian hubungan sosial yang satu dengan yang lainnya. Ahwal asy-Syakhsiyyah sendiri membahas tentang pernikahan, waris, wasiat dan lainnya yang berhubungan dengan kekeluargaan. Dalam ilmu hukum konvensional, Ahwal asy-Syakhsiyyah adalah hukum perdata dimana hukum perdata sendiri memiliki artian yang sama dengan Ahwal asy-Syakhsiyyah yakni sebuah hukum yang mengatur hubungan pribadi seseorang dengan yang lainnya. Perbedaan keduanya terletak dari sumber hukumnya, dimana Ahwal asy-Syakhsiyyah berdasarkan al-Qur'an, Hadits dan Ijma' para ulama. Sedangkan hukum perdata biasa berdasarkan dengan hasil pemikiran seseorang dengan memperhatikan asas-asas hukum yang ada.

 2. Kelebihan Ahwal asy-Syakhsiyyah

Islam sebagai rahmatal lil alamin melindungi seluruh kehidupan manusia yang ada di dunia ini. Oleh karena itu, diperlukannya suatu produk hukum yang bernafaskan islami yang mengatur tentang hubungan pribadi manusia tersebut. Karena hal itulah, Ahwal asy-Syakhsiyyah menjadi sebuah solusi untuk mengatasi segala permasalahan yang terjadi dalam kehidupan kekeluargaan. Ahwal asy-Syakhsiyyah sendiri memiliki kelebihan daripada hukum-hukum konvensional yang lainnya dimana Ahwal asy-Syakhsiyyah berasal dari Al-Qur'an dan Hadits serta Ijma' para ulama yang ahli dibidangnya sehingga menghasilkan sebuah hukum keluarga yang bernafaskan Islami. 

 3. Ahwal asy-Syakhsiyyah Sebagai Solusi Keluarga

Karena kelebihannya tersebut. Ahwal asy-Syakhsiyyah menjadi sebuah solusi untuk memecahkan suatu permasalahan dalam hubungan kekeluargaan, khususnya mereka yang beragama Islam. Dimana Ahwal asy-Syakhsiyyah sendiri seperti yang sudah dijelaskan diatas memiliki kelebihan tersendiri daripada hukum yang lainnya sehingga pantas menjadi sebuah jalan tengah atau solusi dalam penyelesaian suatu perkara dengan bernafaskan Islam. Oleh karena itu, alangkah baiknya bagi keluarga Islam mengambil dan mempertimbangkan Ahwal asy-Syakhsiyyah sebagai sebuah landasan dalam menentukan suatu hukum kekeluargaan yang bernafaskan islami. 

Kesimpulan

Mengingat perkembangan zaman yang terjadi pada saat ini, Ahwal asy-Syakhsiyyah dapat menjadi sebuah kajian tersendiri dari hukum-hukum yang lainnya dikarenakan perbedaan dalam mengambil sumber hukumnya. Dan sebagai manusia khususnya kita yang beragama Islam, alangkah baiknya Ahwal asy-Syakhsiyyah kita jadikan sebuah patokan hukum dalan kekeluargaan mengingat kelebihannya dari hukum konvensional yang ada. 

1 komentar: